Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatan.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK, adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Setjen, adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Badan Pengatur, adalah Badan yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
7. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Setjen DEN, adalah unsur pembantu Dewan Energi Nasional yang secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur, yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara, adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN dan Badan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id