Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN dan Badan Pengatur, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2) Pengelolaan LHKPN di lingkungan unit eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur dikoordinasikan oleh pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
