Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dikoordinasikan oleh masing-masing pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur.
(2) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada KPK dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(3) Pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.
Koreksi Anda
