Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaporkan Harta Kekayaannya untuk pertama kali mengisi formulir LHKPN Model KPK-A.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pernah melaporkan Harta Kekayaannya sebelumnya mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(4) Formulir LHKPN Model KPK-A dan KPK-B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh KPK.
Koreksi Anda
