Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pimpinan masing-masing Unit secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Penyelenggara Negara yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
