Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a. pejabat struktural eselon I a dan I b; b. pejabat struktural eselon II; c. Kepala Unit Pelaksana Teknis; d. Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi; e. pejabat fungsional auditor; f. pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Bendaharawan.
Koreksi Anda