Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap awal tahun, masing-masing unit struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur menyusun daftar nama Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
(2) Paling lambat pada akhir bulan Januari, masing-masing pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Setjen DEN, dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nama Penyelenggara Negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(3) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan seluruh daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Ketua KPK dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
