Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Penyelenggara Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
Koreksi Anda
