Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi; b. melakukan koordinasi dengan KPK c. melakukan permintaan formulir kepada KPK; d. melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal penerimaan formulir dan distribusi formulir LHKPN. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan formulir LHKPN kepada pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Pasal 2 melalui pejabat struktural eselon II yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda