Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Energi Perdesaan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang
menggunakan tenaga air di bawah kapasitas 1 MW yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat dengan teknologi fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Terpusat adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis pemanfaatan sinar matahari yang diubah menjadi energi listrik melalui panel surya dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Tersebar dengan teknologi fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Tersebar adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis pemanfaatan sinar matahari yang diubah menjadi energi listrik melalui panel surya dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan langsung ke instalasi rumah pemakai.
5. Biogas adalah gas yang merupakan produk akhir pencernaan anaerobik biomassa oleh mikro organisme di dalam digester dengan komponen utama metana 40-70% dan karbondioksida.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang energi yang selanjutnya disebut SKPD yang menangani bidang energi adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan menangani bidang energi yang akan menggunakan anggaran atau menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan dan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian ESDM adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.