Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Energi Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi: a. pembangunan PLTMH baru; b. rehabilitasi PLTMH yang rusak; c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH Off Grid; d. pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar; e. pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga. (2) Kegiatan pembangunan PLTMH baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas. (3) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila daerah di kabupaten tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis dapat dikembangkan sebagai PLTMH. (4) Anggaran yang diberikan untuk tiap kabupaten penerima DAK Bidang Energi Perdesaan dipergunakan untuk pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga dengan ketentuan paling sedikit: a. 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. 15% (lima belas persen) untuk Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tengah. (5) Terhadap daerah yang tidak termasuk pada ayat (4) besaran penggunaan anggaran disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. (6) Pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, kriteria dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id