Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan. (2) Petunjuk teknis ini bertujuan: a. menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi DAK Bidang Energi Perdesaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta mensinergikan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan; d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; dan e. meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id