Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Energi Perdesaan.
Koreksi Anda