Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Energi Perdesaan.
Koreksi Anda
