Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang energi sebagai pelaksana DAK Bidang Energi Perdesaan wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada Bupati;
b. Bupati wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Gubernur.
(2) Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi salah satu dasar penilaian dalam kriteria alokasi anggaran DAK Bidang Energi Perdesaan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
