Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan kegiatan fasilitasi dengan melaksanakan: a. sosialisasi kepada daerah; dan b. bimbingan teknis terhadap pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan.
Koreksi Anda