Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan yang dipantau dan dievaluasi meliputi:
a. kesesuaian antara rencana kegiatan dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kegiatan.
Koreksi Anda
