Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 SKPD yang menangani bidang energi melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kepala SKPD yang menangani bidang energi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan.
Koreksi Anda
