Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Bidang Energi Perdesaan dari Menteri Keuangan, bupati/walikota penerima DAK Bidang Energi Perdesaan membuat rencana kegiatan yang akan didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (2) Rencana kegiatan dan perubahannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id