Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
(1) Kewenangan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara termasuk perpanjangannya yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
b. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan perpanjangannya;
c. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karena pengembalian;
d. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya;
e. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya;
f. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
g. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan;
h. Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian; dan
i. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan perpanjangannya.
(2) Dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal termasuk pemberian persetujuan terhadap:
a. perubahan status dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing; dan
b. perubahan status dari perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(3) Dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal termasuk persetujuan perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan terkait:
a. penyesuaian kerjasama;
b. penambahan kerjasama;
c. peningkatan jumlah kapasitas; dan/atau
d. penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(1) Dalam rangka pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Penunjukan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
b. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sesuai dengan Standar Operasi Prosedur yang dtetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
(4) Pembinaan administrasi pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk gaji, tunjangan kinerja dan pendapatan lain yang sah, tetap berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium dan/atau pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam rangka melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertindak untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Dalam pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud Pasal 2, apabila:
a. sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan;
dan/atau
c. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Permohonan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang mineral dan batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, yang telah diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY