Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Penunjukan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan b. melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sesuai dengan Standar Operasi Prosedur yang dtetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. (4) Pembinaan administrasi pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk gaji, tunjangan kinerja dan pendapatan lain yang sah, tetap berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (5) Pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium dan/atau pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda