Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda