Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertindak untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Dalam pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id