Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id