Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
