Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda