Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara termasuk perpanjangannya yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi; b. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan perpanjangannya; c. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karena pengembalian; d. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya; e. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya; f. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; g. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan; h. Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian; dan i. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan perpanjangannya. (2) Dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal termasuk pemberian persetujuan terhadap: a. perubahan status dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing; dan b. perubahan status dari perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. (3) Dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal termasuk persetujuan perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan terkait: a. penyesuaian kerjasama; b. penambahan kerjasama; c. peningkatan jumlah kapasitas; dan/atau d. penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Koreksi Anda