Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang mineral dan batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id