Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud Pasal 2, apabila: a. sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan; dan/atau c. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id