Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud Pasal 2, apabila:
a. sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan;
dan/atau
c. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Koreksi Anda
