Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kota Surabaya.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.
4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
5. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang perijinan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
10. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
11. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
12. Tempat umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14. Jalur Hijau adalah salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau fungsi tertentu.
15. Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
16. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
17. Pengamen adalah penari, penyanyi, atau pemain musik yang tidak tetap tempat pertunjukannya, biasanya mengadakan pertunjukan di tempat umum dengan berpindah-pindah.
18. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
19. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
20. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
21. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang atau badan dilarang :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang berakibat terjadi kerusakan pagar taman, jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat umum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
f. dihapus;
g. berdiri, bersandar dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
h. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
i. melakukan pemotongan, penebangan, pemindahan atau perantingan pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
j. berjongkok, berdiri dan/atau tidur di atas bangku taman serta membuang sisa sampah dan/atau kotoran pada bangku taman;
k. buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan;
l. mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum;
m. membakar sampah di jalur hijau, taman dan tempat umum;
n. melakukan perbuatan asusila;
o. menjual dan/atau meminum minuman beralkohol di jalur hijau, taman dan/atau tempat umum;
p. berjudi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf l dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf i bagi petugas pemerintah yang melaksanakan perintah jabatan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang :
a. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya di sepanjang jalan umum, jalur hijau;
taman dan tempat umum;
b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. menebang, memangkas dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah;
d. mengotori, mencoret dan merusak jalan, dan/atau jembatan beserta bangunan pelengkapnya, rambu lalu lintas, pohon, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat
(1), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 40A ayat (1), dan/atau Pasal 40B ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara dari kegiatan;
d. penyegelan;
e. denda administratif;
f. paksaan pemerintahan;
g. pembekuan izin;
h. pencabutan izin; dan/atau
i. pembongkaran.
(2) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 40B ayat (1) paling tinggi :
a. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan; dan
b. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk badan atau korporasi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan secara bertahap atau tidak secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan;
(4) Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
(1) Selain dikenakan sanksi administratif, terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 huruf a, huruf b, Pasal 36 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 40A ayat (1) Pasal 40B ayat (1) dan/atau Pasal 40C ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Terhadap tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat diterapkan sidang di tempat yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi terkait.
19. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut: