Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang berakibat terjadi kerusakan pagar taman, jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat umum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
f. dihapus;
g. berdiri, bersandar dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
h. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
i. melakukan pemotongan, penebangan, pemindahan atau perantingan pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
j. berjongkok, berdiri dan/atau tidur di atas bangku taman serta membuang sisa sampah dan/atau kotoran pada bangku taman;
k. buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan;
l. mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum;
m. membakar sampah di jalur hijau, taman dan tempat umum;
n. melakukan perbuatan asusila;
o. menjual dan/atau meminum minuman beralkohol di jalur hijau, taman dan/atau tempat umum;
p. berjudi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf l dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf i bagi petugas pemerintah yang melaksanakan perintah jabatan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
