Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40B

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadinya bencana alam atau bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan/atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan/atau perekonomian setiap orang wajib: a. mematuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat; dan/atau b. melaksanakan protokol kesehatan. (2) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan antara lain epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau keamanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda