Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, jalur hijau, taman, tempat- tempat umum, diatas tanah asset Pemerintah Daerah dan di area sempadan bangunan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
10. Pasal 25 dihapus.
11. Pasal 32 dihapus.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (2), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
