Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 40A ayat (1), dan/atau Pasal 40B ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara dari kegiatan; d. penyegelan; e. denda administratif; f. paksaan pemerintahan; g. pembekuan izin; h. pencabutan izin; dan/atau i. pembongkaran. (2) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 40B ayat (1) paling tinggi : a. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan; dan b. Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk badan atau korporasi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan secara bertahap atau tidak secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan; (4) Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda