Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang :
a. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya di sepanjang jalan umum, jalur hijau;
taman dan tempat umum;
b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. menebang, memangkas dan/atau merusak pohon pelindung dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah;
d. mengotori, mencoret dan merusak jalan, dan/atau jembatan beserta bangunan pelengkapnya, rambu lalu lintas, pohon, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
