Koreksi Pasal 40A
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan wajib menaati perintah atau larangan dalam tertib penanganan dan penanggulangan bencana.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Bencana Alam;
b. Bencana Non Alam; dan
c. Bencana Sosial.
(3) Penanganan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada :
a. masa tanggap darurat bencana; atau
b. pasca darurat bencana.
Koreksi Anda
