Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40A

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan wajib menaati perintah atau larangan dalam tertib penanganan dan penanggulangan bencana. (2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bencana Alam; b. Bencana Non Alam; dan c. Bencana Sosial. (3) Penanganan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada : a. masa tanggap darurat bencana; atau b. pasca darurat bencana.
Koreksi Anda