Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pemilik binatang wajib menjaga binatang miliknya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. (2a) Setiap orang atau badan yang memelihara dan/atau mengembangbiakkan hewan wajib menjaga lingkungan sekitarnya dari suara, bau dan/atau kotoran hewan yang ditimbulkan. (3) Setiap orang atau badan pemilik hewan yang dilindungi wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi. (4) Perolehan tanda daftar/sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda