Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan bagan, bahan kimia, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di perairan. (2) Setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir di laut dan/atau di sungai. (3) Setiap orang atau badan dilarang melakukan aktifitas yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota di perairan. 5. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda