PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(1) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar.
(2) Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional.
(4) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan jenis Perizinan Berusaha
Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas sektor:
a. perikanan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat dan makanan;
i. pendidikan dan kebudayaan;
j. pariwisata;
k. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
l. ketenagakerjaan.
Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi pengaturan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d. standar Kegiatan usaha dan/atau standar produk.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pelaksanaan pelayanan perizinan Berusaha wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan Perizinan Berusaha.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(5) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, DPMPTSP berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.
(6) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) hari sejak dinyatakan terjadi gangguan teknis.
(7) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada masyarakat oleh kepala DPMPTSP.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam lingkup kewenangan Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan perangkat daerah melalui Sistem OSS.
(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha melalui:
a. tatap muka;
b. website DPMPTSP;
c. aplikasi MASS (Madiun Kota Single Submission);
d. helpdesk DPMPTSP; dan
e. email.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan DPMPTSP bertujuan untuk kemudahan akses dan jangkauan oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh DPMPTSP secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit, meliputi:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan perizinan berusaha.
(3) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh DPMPTSP melalui tatap muka dan aplikasi yang meliputi website, MASS (Madiun Kota Single Submission), helpdesk DPMPTSP, email, serta dialog interaktif media elektronik.
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat:
a. profil kelembagaan perangkat daerah;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan; dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik.
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, paling sedikit:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau secara daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. telepon pintar; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan.
(1) Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh kementerian/lembaga pemerintah non- kementerian teknis.
(3) Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Wali Kota dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara pada DPMPTSP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja dengan DPMPTSP provinsi; dan/atau
c. hubungan kerja DPMPTSP dengan perangkat daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan.
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan
e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha.
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan DPMPTSP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
b. pengawasan Perizinan Berusaha.
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) hubungan kerja DPMPTSP dengan perangkat daerah dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN kebijakan Daerah mengenai rencana tata ruang yang mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.