Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing; b. verifikasi Perizinan Berusaha; c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda