Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
(2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
