Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; c. kebijakan tata ruang; d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; e. pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan; dan g. sanksi administratif.
Koreksi Anda