Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha melalui: a. tatap muka; b. website DPMPTSP; c. aplikasi MASS (Madiun Kota Single Submission); d. helpdesk DPMPTSP; dan e. email. (2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan DPMPTSP bertujuan untuk kemudahan akses dan jangkauan oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda