Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat:
a. profil kelembagaan perangkat daerah;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
