Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas sektor: a. perikanan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, obat dan makanan; i. pendidikan dan kebudayaan; j. pariwisata; k. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan l. ketenagakerjaan.
Koreksi Anda