Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk: a. menentukan kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. mengatur rangkaian mekanisme pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah; c. memberikan jaminan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; d. meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing Daerah; dan e. meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda