Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk:
a. menentukan kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. mengatur rangkaian mekanisme pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah;
c. memberikan jaminan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima;
d. meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing Daerah; dan
e. meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda
