Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha wajib menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
