Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
2. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
4. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
5. Halal adalah suatu kondisi produk Hewan atau tindakan yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
8. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
9. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
10. Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
11. Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
12. Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan Zoonosis prioritas, manajemen risiko, kesiagaan darurat, Pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan Kesejahteraan Hewan.
13. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.
14. Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
15. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
16. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan.
17. Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
18. Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
19. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
20. Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan.
21. Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
22. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
23. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
24. Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.
25. Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
26. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
27. Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.
28. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
29. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
30. Pemberantasan Zoonosis adalah tindakan membebaskan suatu daerah dari Zoonosis yang telah ditetapkan.
31. Pengamatan Zoonosis adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan status dan situasi Zoonosis di suatu daerah.
32. Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.
33. Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
35. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.