Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa Hewan potong yang akan dipotong sehat dan layak untuk dipotong. (2) Hewan potong yang layak untuk dipotong harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. tidak memperlihatkan gejala penyakit Hewan menular dan/atau Zoonosis; b. bukan ruminansia besar betina anakan dan betina produktif; c. tidak dalam keadaan bunting; dan d. bukan Hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hewan potong yang telah diperiksa kesehatannya diberi tanda: a. “SL” untuk Hewan potong yang sehat dan layak untuk dipotong; dan b. “TSL” untuk Hewan potong yang tidak sehat dan/atau tidak layak untuk dipotong.
Koreksi Anda