Koreksi Pasal 9
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa Hewan potong yang akan dipotong sehat dan layak untuk dipotong.
(2) Hewan potong yang layak untuk dipotong harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. tidak memperlihatkan gejala penyakit Hewan menular dan/atau Zoonosis;
b. bukan ruminansia besar betina anakan dan betina produktif;
c. tidak dalam keadaan bunting; dan
d. bukan Hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hewan potong yang telah diperiksa kesehatannya diberi tanda:
a. “SL” untuk Hewan potong yang sehat dan layak untuk dipotong;
dan
b. “TSL” untuk Hewan potong yang tidak sehat dan/atau tidak layak untuk dipotong.
Koreksi Anda
