Koreksi Pasal 5
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Cara yang baik di tempat budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a. Hewan potong;
b. Hewan perah; dan
c. unggas petelur.
(2) Cara yang baik untuk Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat;
b. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
c. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
d. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
e. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(3) Cara yang baik untuk Hewan perah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
b. penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan terutama ambing;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d. pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat;
e. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
f. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
g. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(4) Cara yang baik untuk unggas petelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
b. penjaminan kesehatan dan kebersihan unggas;
c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d. pencegahan tercemarnya telur oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik;
e. pemisahan unggas baru dari unggas lama dan unggas sakit dari unggas sehat;
f. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu;
g. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
h. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
Koreksi Anda
