Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cara yang baik di tempat budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk: a. Hewan potong; b. Hewan perah; dan c. unggas petelur. (2) Cara yang baik untuk Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat; b. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya; c. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu; d. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan e. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan. (3) Cara yang baik untuk Hewan perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya; b. penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan terutama ambing; c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; d. pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat; e. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu; f. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan g. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan. (4) Cara yang baik untuk unggas petelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya; b. penjaminan kesehatan dan kebersihan unggas; c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; d. pencegahan tercemarnya telur oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik; e. pemisahan unggas baru dari unggas lama dan unggas sakit dari unggas sehat; f. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu; g. pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan h. pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
Koreksi Anda