Koreksi Pasal 10
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dilakukan dengan cara inspeksi, palpasi, dan insisi.
(2) Hasil pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang aman dan layak dikonsumsi dinyatakan dalam bentuk:
a. pemberian stempel pada karkas dan label pada jeroan yang bertuliskan “telah diperiksa oleh Dokter Hewan”; dan
b. surat keterangan kesehatan daging.
(3) Jeroan dan karkas yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak aman dan tidak layak dikonsumsi wajib dimusnahkan di rumah potong Hewan.
Koreksi Anda
