Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cara yang baik di tempat pengumpulan dan penjualan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya; b. pencegahan bersarangnya Hewan pengganggu; c. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; d. pencegahan tercemarnya produk Hewan oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik yang berasal dari petugas, alat, dan proses produksi; e. pemisahan produk Hewan yang Halal dari produk Hewan atau produk lain yang tidak Halal; f. penjaminan suhu ruang tempat pengumpulan dan penjualan produk Hewan yang dapat menghambat perkembangbiakan mikroorganisme; dan g. pemisahan produk Hewan dari Hewan dan komoditas selain produk Hewan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara yang baik di tempat pengumpulan dan penjualan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda